Sidang Perdana Terbit Rencana PA Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi di PN Stabat Ditunda

Sidang Perdana Terbit Rencana PA Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi di PN Stabat Ditunda

topmetro.news – Sidang perdana kasus kepemilikan Satwa dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat, Senin (3/4/2023), terpaksa ditunda.

Dari jalannya persidangan singkat ini Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Ledis Meriana Bakara SH MH di persidangan menjelaskan bahwa penundaan ini lantaran terdakwa Terbit Rencana PA belum bisa di hadirkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kendati secara virtual.

Majelis Hakim selanjutnya akan melanjutkan sidang pada Senin (10/4/2023) mendatang setelah menerima jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Jimmy Carter SH MH dan Sai Sintong Purba SH.

“Kita upayakan koordinasi dengan Kejati dan Kejagung yang Mulia. Minta waktu satu minggu untuk jawaban koordinasi dalam menghadirkan terdakwa,” usul JPU.

Virtual

Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara meminta terdakwa dan saksi hadir melalui virtual untuk persidangan.

“Mohon nanti terdakwa dihadirkan dalam media elektronik (virtual) dalam sidang kedua,” kata Ketua Majelis Hakim sembari mengetok palu penutupan sidang.

Sebelumnua terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan satwa dilindungi penyidik Gakkum LHK, sesuai siaran PERS Nomor: SP. 162/HUMAS/PPIP/HMS.3/06/2022.

 

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menetapkan Bupati Langkat nonaktif TRP (49) sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil Gelar Perkara antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022.

Adapun barang bukti yang didapat berupa 1 ekor Elang Brontok Fase Terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi yang kini telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Sedangkan 1 ekor Orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera.

Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan hukuman pidana sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap pada saat upaya penyidikan oleh KPK RI yang didampingi Brimobda Sumut dan Polres Langkat di kediaman TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala dalam perkara tindak pidana korupsi. Nah, saat itu lah petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang itu dari kediaman TRP pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari hasil identifikasi di rumah tersangka ditemukan 1 ekor Orangutan Sumatera, 1 ekor Elang brontok fase terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi. Pada saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment